Post Details

  • Bahtsul Masaail
  • Admin
  • 17 Oct 2026


Bahsul Masail Bahas Batasan Kebiasaan Menjamak Salat karena Hajat


WONOSOBO — Komisi B yang terdiri atas kelas Fathul Wahab dan Al-Mahaly membahas batasan kebiasaan menjamak salat di rumah karena hajat dalam forum Bahsul Masail mingguan di Pendopo Pondok Pesantren Al-Mubaarok Manggisan, Wonosobo, Sabtu petang, 10 Oktober 2026. Pembahasan berangkat dari sejumlah keterangan dalam kitab yang membolehkan jamak bagi orang yang memiliki kebutuhan, selama praktik tersebut tidak dijadikan kebiasaan.

Pertanyaan utama yang diajukan ialah bagaimana menentukan batasan “kebiasaan” dalam praktik tersebut: berdasarkan jumlah pelaksanaan, jenis kebutuhan, atau gabungan keduanya.

Diskusi berlangsung dengan antusias. Para musyawirin saling menyampaikan pendapat dan rujukan. Salah satu delegasi kelas Fathul Wahab mengutip Fatawa al-Subki, juz 1 halaman 169, yang mencantumkan syarat agar jamak karena uzur ringan tidak dijadikan kebiasaan.

(مَسْأَلَةٌ فِي الْجَمْعِ بَيْنَ الصَّلَوَاتِ) قَالَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ - رحمه الله - الْجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ الظُّهْرُ وَالْعَصْرُ تَقْدِيمًا يَوْمَ عَرَفَةَ لِلْحَاجِّ، وَالْمَغْرِبُ وَالْعِشَاءُ تَأْخِيرًا لَهُمْ بِمُزْدَلِفَةَ قَالَ بِهِ جَمِيعُ الْمُسْلِمِينَ، وَفِي السَّفَر

؛ وَبِالْوَحْلِ وَالرِّيحِ وَنَحْوِهِمَا قَالَ بِهِ بَعْضُ مَنْ قَالَ بِالْجَمْعِ بِالْمَطَرِ، وَالْجَمْعُ بِالْعُذْرِ الْخَفِيفِ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَتَّخِذَ ذَلِكَ عَادَةً....

“Syaikh Al-Imam —moga Allah merahmatinya— berkata: Jamak Bagi Jamaah Haji di Arafah & Muzdalifah Menjamak dua shalat antara Dzuhur dan Ashar secara jamak taqdim pada hari Arafah bagi jamaah haji, serta menjamak Maghrib dan Isya secara jamak ta'khir bagi mereka di Muzdalifah, disepakati oleh seluruh umat Islam (konsensus/ijma'). Jamak Karena Bepergian (Safar) …… Sedangkan menjamak karena lumpur, angin kencang, dan sejenisnya diperbolehkan oleh sebagian ulama yang membolehkan jamak karena hujan Jamak Karena Uzur Ringan Serta menjamak shalat karena uzur ringan, dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan/rutinitas”

 

Ia juga mengutip Al-Asybah wa al-Nazhair, halaman 98, yang menjelaskan bahwa perkara yang disebutkan syariat secara mutlak tanpa batasan khusus dalam syariat maupun bahasa dikembalikan kepada ‘urf atau kebiasaan yang berlaku.

 

[الْمَبْحَثُ الْخَامِسُ: كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا بِلَا ضَابِطٍ لَهُ مِنْهُ وَلَا مِنْ اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ]

الْمَبْحَثُ الْخَامِسُ قَالَ الْفُقَهَاءُ: كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ، يُرْجَعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ.

“Para ahli fiqih (fuqaha) berkata: "Setiap ketetapan yang dinyatakan oleh syariat secara mutlak (umum), serta tidak memiliki batasan khusus dalam syariat maupun batasan makna dalam bahasa, maka ukurannya dikembalikan kepada 'urf (norma/kebiasaan lokal yang berlaku di masyarakat)."

Rujukan lain berasal dari Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Syarh al-Minhaj, juz 4 halaman 376. Dalam keterangan tersebut, ukuran muru’ah atau kepatutan dikaitkan dengan ‘urf, sebab standar kepatutan dapat berbeda menurut orang, keadaan, dan tempat.

وَالْمُرُوءَةُ تَوَقِّي الْأَدْنَاسِ عُرْفًا)؛ لِأَنَّهَا لَا تَنْضَبِطُ بَلْ تَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْأَحْوَالِ وَالْأَمَاكِنِ (فَيُسْقِطُهَا أَكْلٌ وَشُرْبٌ وَكَشْفُ رَأْسٍ وَلُبْسُ فَقِيهٍ قَبَاءً أَوْ قَلَنْسُوَةً حَيْثُ) أَيْ: بِمَكَانٍ (لَا يُعْتَادُ) لِفَاعِلِهَا كَأَنْ يَفْعَلَ الثَّلَاثَةَ الْأُوَلَ غَيْرُ سُوقِيٍّ فِي سُوقٍ، وَلَمْ يَغْلِبْهُ عَلَيْهِ فِي الْأَوَّلِينَ جُوعٌ أَوْ عَطَشٌ

"Dan muruah (al-muru'ah) adalah menjauhi hal-hal yang dapat mengotori kehormatan menurut kebiasaan masyarakat ('urf);" karena muruah tidak memiliki standar kaku, melainkan berbeda-beda tergantung perbedaan orang, keadaan, dan tempat.”

Berdasarkan sejumlah rujukan tersebut, para perumus menyusun jawaban sementara bahwa penjelasan terperinci mengenai “kebiasaan” dikembalikan kepada ‘urf, yang dapat berbeda sesuai situasi dan kondisi. Dengan demikian, forum belum menetapkan batasan berupa jumlah tertentu, melainkan menekankan perlunya mempertimbangkan konteks dan keadaan. Perumus juga memberikan catatan bahwa  sholat jamak dengan adanya hajat yang ringan, boleh dilaksanakan dengan catatan ketika memang dibutuhkan, namun demikian tetap jangan sampai menggampangkan hal tersebut apalagi menjadikannya sebagai kebiasaan.