Post Details
- Artikel
- Admin
- 08 Nov 2026
Bahaya Child Grooming di Era Digital Menjaga Anak dari Ancaman Tersembunyi
Anak-anak hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang terbuka tanpa batas. Melalui media sosial, game, hingga aplikasi percakapan, mereka dapat berkenalan dan berinteraksi dengan siapa saja tanpa harus bertatap muka. Kemudahan ini memang menawarkan banyak manfaat, namun di baliknya tersimpan ancaman nyata yang kerap luput dari kewaspadaan: child grooming.
Secara sederhana, child grooming adalah upaya sistematis yang dilakukan seseorang untuk membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap demi tujuan eksploitasi. Pelaku sering kali memulainya dengan cara yang tampak sepele, memberikan perhatian berlebihan, pujian, hadiah, hingga tampil sebagai sosok yang paling mau mendengarkan keluh kesah anak.
Di sinilah letak bahayanya. Proses grooming berjalan secara terselubung dan manipulatif. Anak merasa menemukan teman dekat atau seseorang yang benar-benar peduli, sementara orang tua sering kali tidak tahu menahu karena seluruh interaksi terjadi di balik layar ruang digital yang privat.
Menghadapi ancaman ini, pelarangan sederhana seperti menyita ponsel anak tidaklah cukup. Ruang digital tidak bisa ditutup total, sehingga yang dibutuhkan adalah kehadiran orang tua yang utuh, membangun komunikasi yang terbuka, memahami siapa teman digital anak, serta peka terhadap tanda-tanda manipulasi.
Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam merespons upaya manipulasi dan eksploitasi terhadap anak ini? Dan sejauh mana tanggung jawab orang tua dalam menjaga buah hati dari bahaya tersembunyi di dunia maya?
Islam Mengajarkan Pentingnya Menjaga Anak
Dalam Islam, anak merupakan amanah yang harus dijaga. Tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari atau pendidikan formal. Anak juga perlu dibekali pengetahuan agama, akhlak, dan pemahaman tentang perkara yang dapat membahayakan dirinya.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).
Ayat tersebut mengingatkan bahwa menjaga keluarga merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Para orang tua tidak cukup hanya menasihati anak agar berbuat baik, tetapi juga perlu membimbing mereka agar mampu mengenali hal-hal yang dilarang dan menjauhi perilaku yang membahayakan.
Dalam konteks kehidupan digital, pendidikan tersebut perlu disesuaikan dengan tantangan zaman. Anak perlu memahami bahwa tidak semua orang yang bersikap ramah memiliki niat baik. Mereka juga harus mengetahui bahwa meminta foto pribadi, memaksakan percakapan rahasia, atau mengajak bertemu secara sembunyi-sembunyi dapat menjadi tanda bahaya, terutama ketika disertai manipulasi dan tekanan.
Prinsip menjaga anak ini sejalan dengan tujuan syariat Islam atau maqashid asy-syari'ah, terutama perlindungan terhadap jiwa, akal, dan keturunan. Keselamatan anak bukan hanya menyangkut tubuhnya, melainkan juga kesehatan mental, kehormatan, dan kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Kedudukan Child Grooming dan Prinsip Pencegahan Bahaya (Sadd adz-Dzarī'ah)
Dalam fikih Islam, perlindungan terhadap jiwa, kehormatan, dan akal anak merupakan salah satu maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan utama syariat) yang sangat mendasar. Meskipun praktik child grooming dimulai dari tahapan interaksi verbal, perhatian, atau penggunaan media sosial yang pada dasarnya berhukum mubah (boleh), Islam memberikan perhatian besar pada dampak (atsar) yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Bahwa yang menjadi hal penting dan paling pokok untuk diperhatikan ketika melakukan sebuah tindakan yang berhukum mubah adalah efeknya. Jika efeknya baik maka dianjurkan, jika efeknya justru menimbulkan kerusakan maka hukumnya haram. Lebih tegas, Syekh Abdullah al-Jadi' menjelaskan kaidah ushul fikih mengenai hal ini:
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فَهُوَ مَمْنُوْعٌ
Artinya: "Sesungguhnya, setiap media (mubah) yang berujung pada sesuatu yang dianjurkan maka hukumnya juga dianjurkan, dan setiap media yang berujung pada sesuatu yang dilarang maka hukumnya juga dilarang." (Syekh Abdullah al-Jadi’, Taisīru 'Ilmi Ushūlil Fiqhi, [Beirut: Dārul Minhāj], juz II, hlm. 58).
Prinsip ini sejalan dengan kaidah hukum Sadd adz-Dzarī'ah (menutup pintu atau jalan yang membawa pada keharaman dan kerusakan). Oleh karena itu, setiap bentuk pendekatan, komunikasi, maupun manipulasi yang berujung pada eksploitasi anak, meskipun diawali dengan cara-cara yang tampak wajar hukumnya adalah haram dan wajib dicegah sejak dini tanpa menunggu terjadinya kekerasan fisik.
Orang Tua Wajib Membekali Anak dengan Pendidikan
Kewajiban mendidik anak juga dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beliau menukil pandangan Imam asy-Syafi'i dan para ulama mazhabnya mengenai kewajiban orang tua mengajarkan pengetahuan agama kepada anak-anak mereka.
Imam an-Nawawi menuliskan:
(فَرْعٌ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ رَحِمَهُمُ اللهُ: عَلَى الآبَاءِ وَالأُمَّهَاتِ تَعْلِيمُ أَوْلاَدِهِمِ الصِّغَارِ مَا سَيَتَعَيَّنُ عَلَيْهِمْ بَعْدَ الْبُلُوغِ، فَيُعَلِّمُهُ الْوَلِيُّ الطَّهَارَةَ وَالصَّلاَةَ وَالصَّوْمَ وَنَحْوَهَا، وَيُعَرِّفُهُ تَحْرِيمَ الزِّنَا وَاللِّوَاطِ وَالسَّرِقَةِ وَشُرْبِ الْمُسْكِرِ وَالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَشِبْهِهَا... وَالصَّحِيحُ وُجُوبُهُ وَهُوَ ظَاهِرُ نَصِّهِ
Artinya: “(Cabang pembahasan) Imam asy-Syafi'i dan para ulama mazhabnya, semoga Allah merahmati mereka, berkata: Ayah dan ibu berkewajiban mengajarkan kepada anak-anak mereka yang masih kecil hal-hal yang kelak menjadi kewajiban mereka setelah balig. Wali mengajarkan kepada mereka bersuci, salat, puasa, dan semisalnya, serta mengenalkan keharaman zina, liwath, pencurian, meminum minuman yang memabukkan, berdusta, menggunjing, dan perkara sejenisnya. Pendapat yang sahih adalah bahwa hal tersebut wajib, sebagaimana ditunjukkan oleh pernyataan Imam asy-Syafi'i.”
(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi, juz I).
Keterangan ini menunjukkan bahwa pendidikan anak dalam Islam bukan sekadar mengajarkan ibadah, tetapi juga mengenalkan perkara yang dilarang agama. Anak perlu dibimbing agar mengetahui batasan perilaku dan memahami akibat dari tindakan yang dapat merusak dirinya maupun orang lain.
Memang, Imam an-Nawawi tidak secara khusus membahas child grooming sebagaimana dikenal pada masa sekarang. Namun, prinsip pendidikan yang beliau jelaskan dapat menjadi landasan bagi orang tua untuk membekali anak dengan pengetahuan yang sesuai dengan tantangan zamannya.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendampingi anak, termasuk ketika mereka menggunakan teknologi. Pengawasan tidak harus dilakukan dengan memata-matai setiap aktivitas anak. Yang lebih penting ialah membangun komunikasi terbuka, mengenali lingkungan pergaulannya, dan memastikan anak merasa aman untuk bercerita.
Jangan sampai anak justru takut mengungkapkan pengalaman buruk karena khawatir dimarahi atau disalahkan. Ketika anak berani bercerita tentang hubungan yang mencurigakan, orang tua sebaiknya mendengarkan dengan tenang, memastikan keselamatannya, dan mencari bantuan yang diperlukan.
Sebab, anak yang menjadi korban manipulasi tidak patut disalahkan hanya karena sempat memercayai pelaku. Tanggung jawab atas eksploitasi tetap berada pada pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Negara dan Masyarakat Turut Bertanggung Jawab
Perlindungan anak tidak cukup dibebankan kepada keluarga. Negara, lembaga pendidikan, masyarakat, dan penyedia platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Dalam tradisi fikih, dikenal kaidah:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Kaidah ini mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah semestinya diarahkan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kemudaratan. Dalam persoalan child grooming, hal tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum, pendidikan literasi digital, penguatan layanan perlindungan anak, dan upaya mendorong platform digital menyediakan sistem yang lebih aman.
Indonesia telah memiliki berbagai peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan dalam peraturan tersebut perlu diterapkan sesuai dengan unsur perbuatan dan bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Di lingkungan pendidikan, sekolah, madrasah, dan pesantren juga perlu memberikan pemahaman tentang keamanan digital. Anak tidak cukup hanya diajarkan adab pergaulan di dunia nyata, tetapi juga harus dibekali pengetahuan tentang risiko interaksi di internet.
Masyarakat pun perlu membangun kepedulian terhadap keselamatan anak. Apabila menemukan dugaan eksploitasi, langkah yang tepat ialah membantu memastikan keselamatan korban dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Identitas korban serta foto atau percakapan pribadinya tidak boleh disebarkan karena dapat menambah penderitaan anak.
Menjaga Anak adalah Amanah Bersama
Upaya mencegah child grooming tidak cukup dibebankan kepada keluarga. Masyarakat, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, dan negara juga memiliki peran dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan ini sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga jiwa dan keturunan (hifzh an-nafs dan hifzh an-nasl). Karena itu, setiap bentuk manipulasi dan eksploitasi terhadap anak harus dicegah serta ditangani secara serius.
Pada akhirnya, menjaga anak di era digital bukan sekadar membatasi akses internet, melainkan membekali mereka dengan pengetahuan, membangun kepercayaan, dan menghadirkan lingkungan yang aman. Anak perlu tahu bahwa mereka berhak merasa aman dan selalu memiliki tempat untuk meminta pertolongan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Artikel Terbaru
![]() |
Bahaya Child Grooming di Era Digital Menjaga Anak dari Ancaman Tersembunyi
08 November 2026 |
![]() |
Muasyarah Bil Maruf Dalam Dilema Rumah Tangga Antara Hobi Suami Dan Larangan Istri
01 November 2026 |
![]() |
Hukum Mengecat Kuburan Dan Membuat Konten Di Area Makam
25 October 2026 |
Berita Terkini
![]() |
Acara Sambangan PP Al Mubaarok Manggisan Jadi Momentum Dorongan Moral Santri
06 November 2026 |
![]() |
Hari Sambangan di Ponpes Al Mubaarok Manggisan Momen Penuh Haru Pelepas Rindu dan Pengobar Semangat Santri
06 November 2026 |
![]() |
Wujudkan Santri Unggul Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Gelar TKA dengan Tertib
05 November 2026 |
![]() |
291 Santri Banin PDF Ulya PP Al Mubaarok Manggisan Ikuti TKA Gelombang Pertama
29 October 2026 |
Bahtsul Masaail
![]() |
Bahsul Masail Bahas Batasan Kebiasaan Menjamak Salat karena Hajat
17 October 2026 |
![]() |
Bahsul Masail AlMubaarok Bahas Hukum Mengecat Makam dan Konten di Pemakaman
08 October 2026 |
![]() |
Menilai Hukum Safar dari Dua Jalur yang Berbeda Ini Penjelasannya!
23 May 2026 |
![]() |
Adu Argumen di Bahsul Masail Santri AlMubaarok Bahas Dilema Konten Kontroversial di Media Sosial
12 December 2025 |










