Post Details

  • Bahtsul Masaail
  • Admin
  • 05 Oct 2026


Bahsul Masail AlMubaarok Bahas Hukum Mengecat Makam dan Konten di Pemakaman


Wonosobo — Komisi A Bahtsul Masail Pondok Pesantren Al-Mubaarok Manggisan, Wonosobo, membahas fenomena pengecatan tempat pemakaman umum (TPU) dengan beragam warna dalam kegiatan bahtsul masail rutin pada Minggu (4/10/2026) di pendopo pesantren.

Forum yang melibatkan santri kelas Bukhari serta Ihya’ Ulumiddin Awal dan Tsani itu mengkaji fenomena yang belakangan viral di Kota Madiun. Pengecatan makam  dan pembuatan konten di pemakaman. Hal ini dilakukan dengan sejumlah alasan, antara lain untuk mengurangi kesan menyeramkan di area pemakaman dan mengikuti lomba kebersihan makam.

Kegiatan tersebut dipandu oleh moderator Fakih Ulin Nuha. Para peserta musyawarah menyampaikan sejumlah pandangan hukum terkait pertanyaan mengenai hukum mengecat dan membuat konten di makam.

Delegasi dari kelas Ihya’ Ulumiddin Awal, Rifki Riyadi, menyampaikan bahwa pengecatan makam dipandang makruh dengan merujuk pada keterangan dalam kitab Faidhul Qadir.

“Menurut ibarat dalam kitab Faidhul Qadir, tajshish disamakan dengan mengecat sehingga hukumnya makruh,” ujar Rifki Riyadi.

Selain membahas pengecatan makam, forum juga mengkaji persoalan pembuatan konten di area pemakaman. Delegasi dari kelas Bukhari merujuk pada keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi yang menyebutkan bahwa berbicara gaduh di pemakaman merupakan perbuatan makruh.

“Wa yukrahu laghtun fiha, yakni dimakruhkan berbicara bising di pemakaman. Bal mustahabbu at-tafakkuru fi umuri al-mayyit, tetapi disunahkan untuk merenungkan perkara kematian,” ujar Krisna.

Tim perumus kemudian menetapkan hasil bahtsul masail berdasarkan rumusan dari kedua delegasi tersebut yakni hukum mengecat makam makruh dan haram membuat konten di makam. Sebelum forum ditutup, musahih berpesan agar para santri mampu memberikan penjelasan dan solusi fikih yang tepat ketika kelak hidup di tengah masyarakat.