Post Details

  • Artikel
  • Admin
  • 25 Oct 2026


HUKUM MENGECAT KUBURAN DAN MEMBUAT KONTEN DI AREA MAKAM


Tempat Pemakaman Umum (TPU) sejatinya merupakan tempat yang sakral dan sarat dengan nilai spiritual. Suasana yang tenang, teduh, dan penuh rasa takzim dihadirkan agar siapa saja yang datang dapat merenungkan hakikat kehidupan dan kematian. Namun, seiring berkembangnya zaman dan popularitas media sosial, muncul berbagai fenomena baru di kawasan pemakaman, mulai dari ajang perlombaan kebersihan dengan mengecat makam warna-warni hingga anak-anak dan remaja yang menjadikan area kuburan sebagai lokasi pembuatan konten video.

Lantas, bagaimana pandangan fiqih menanggapi fenomena mengecat kuburan demi estetika perlombaan serta maraknya pembuatan konten di area pemakaman tersebut?

Hikmah Utama Ziarah dan Berada di Area Makam

Dalam ajaran Islam, keberadaan kita di pemakaman, baik untuk ziarah maupun mengiringi jenazah memiliki tujuan mendasar, yaitu mengingat kematian (tadzkiratul maut) dan mengambil pelajaran bagi kehidupan akhirat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 زوروا القبور فإنها تذكركم الموت

Artinya: “Berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan kematian” (HR. An Nasai dan lainnya)

Oleh karena itu, para ulama memberikan batasan dan etika khusus agar suasana sakral di pemakaman tetap terjaga dan tidak terdistraksi oleh urusan-urusan duniawi.

Hukum Membuat Konten Video di Area Pemakaman

Maraknya pembuatan konten video di area TPU untuk kebutuhan media sosial menuntut tinjauan dari sudut pandang hukum Islam. Para ulama menegaskan bahwa berinteraksi atau melakukan aktivitas yang berfokus pada urusan duniawi di makam hukumnya adalah makruh.

Aktivitas membuat konten hiburan atau media sosial di kuburan dinilai bertentangan secara mendasar dengan hikmah disyariatkannya ziarah kubur. Saat berada di pemakaman, seseorang seharusnya mengondisikan hatinya untuk ingat akan akhirat, bukan justru tersita oleh urusan popularitas, estetika visual, maupun kesenangan duniawi semata.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menegaskan dalam kitabnya mengenai karahah (kemakruhan) pembicaraan dan aktivitas duniawi di area pemakaman:
 


وَكُرِهَ لَغَطٌ فِيهَا أَوْ فِي الْجِنَازَةِ، وَالْحَدِيثُ فِي أُمُورِ الدُّنْيَا، بَلِ الْمُسْتَحَبُّ التَّفَكُّرُ فِي أُمُورِ الْمَوْتِ وَمَا بَعْدَهُ.

Artinya: “Dimakruhkan berbuat gaduh/ramai di kuburan atau saat mengiringi jenazah, serta membicarakan urusan-urusan dunia. Sebaliknya, yang disunnahkan adalah merenungkan perihal kematian dan alam setelahnya.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Syarh AlManhaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 470).

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Syekh Khalid Al-Musyaiqih berkenaan dengan penggunaan media dan sarana komunikasi modern di area makam:


التَّحَدُّثُ بِأُمُورِ الدُّنْيَا فِي الْمَقْبَرَةِ بِوَسَائِلِ الِاتِّصَالِ... فَهَذَا كُلُّهُ مُصَادِمٌ لِلْحِكْمَةِ الَّتِي مِنْ أَجْلِهَا شُرِعَتْ زِيَارَةُ الْمَقَابِرِ وَاتِّبَاعُ الْجِنَائِزِوَهِيَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ؛ فَهَذَا كَرِهَهُ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ

Artinya: “Membicarakan urusan dunia di pemakaman menggunakan sarana komunikasi... semua ini bertentangan dengan hikmah disyariatkannya ziarah kubur dan mengiringi jenazah, yaitu mengingat akhirat. Oleh karena itu, para ulama memakruhkan hal tersebut.” (Khalid AlMusyaiqih, Fiqh An-Nawazil fi Al-'Ibadat, halaman 86).

Hukum Mengecat dan Menghias Kuburan untuk Perlombaan

Upaya pengurus TPU atau warga dalam merawat kebersihan makam tentu merupakan hal yang terpuji. Namun, ketika perawatan tersebut melangkah pada tindakan mengecat kuburan dengan warna-warni (tajshiish) atau menghiasnya agar tampak cerah demi memenangkan perlombaan estetika, fiqih memberikan catatan tersendiri. Para ulama bersepakat bahwa mengecat, memutihkan, atau menghias bangunan kuburan hukumnya makruh. Hal ini disebabkan kuburan pada hakikatnya bukanlah tempat yang diperuntukkan untuk dihias atau dipercatik secara lahiriah layaknya bangunan tempat tinggal.

Syekh Zakariya Al-Ansari dan Syekh Al-Bujairimi menjelaskan larangan tajshiish (mengecat/memberi kapur pada kuburan) sebagai berikut:

وَلَا يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ نَحْوُ قُبَّةٍ كَبَيْتٍ، وَلَا يُجَصَّصُ... أَوْ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ وَالتَّجْصِيصُ لِلنَّهْيِ عَنْهُمَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ

Artinya: “Dan tidak boleh dibangun di atas kubur bangunan seperti rumah dan tidak boleh dicat/diberi kapur... Dimakruhkan membangun dan mengecat kuburan karena adanya larangan tegas dalam Hadits Sahih Muslim.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala AlKhatib, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 297).

Syekh Abdurra'uf Al-Munawi menambahkan alasan di balik kemakruhan menghias kuburan:  

وَأَنْ يُجَصَّصَ... أَيْ يُبَيَّضَ بِالْجِصِّ؛ لِأَنَّهُ نَوْعُ زِينَةٍ، وَلَا يَلِيقُ بِمَنْ صَارَ إِلَى الْبِلَى

Artinya: “Dan dilarang mengecat/memutihkan kuburan dengan kapur/semen... karena hal itu merupakan bentuk perhiasan, dan perhiasan tidaklah layak bagi tempat kediaman jasad yang akan hancur menjadi tanah.” (Abdurra'uf Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma'rifah], juz VI, halaman 309).

Kesimpulan

Menjaga kebersihan, kerapian, dan penerangan di area pemakaman adalah langkah baik agar peziarah merasa nyaman dan aman. Namun, hendaknya pemeliharaan tersebut tetap berada dalam koridor kesederhanaan dan tidak berlebihan hingga mengecat warna-warni atau merias kuburan.

Begitu pula bagi para pengunjung dan generasi muda, hendaknya tetap menjaga keheningan, kekhusyukan, dan adab sopan santun saat berada di area pemakaman dengan tidak menjadikannya sebagai latar pembuatan konten hiburan duniawi. Semoga kita senantiasa dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari setiap ziarah yang kita lakukan. Wallahu a'lam bis-shawab.